Film Merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur seperti suara,gambar,dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut :
"FILM adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid,pita video,piringan video, atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik dana atau lainnya (UU perfilman tahun 1992, Bab 1, Pasal 1)."
*FILM merupakan rangkaian banyak frame (Bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
*VIDEO merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang di dalamnya berisi tahapan demi tahap dari suatu gerakan/skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.
Definisi kamera
Kamera merupakan salah satu aspek penting di dalam suata pembuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang diarahkan oleh sang sutradara kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan.
*Kamera dioperasikan oleh kru film yang biasa disebut kameramen.
*Kameramen mengoperasikan kamera sesuai dengan arahan sutradara
0 komentar:
Posting Komentar